Gandeng KI DKI Jakarta, PT.JIEP Resmi Canangkan Zona Informatif
📅 Jumat, 25 Jul 2025, 15:08 WIB | Oleh: Diapari S
Doc: istimewa
JAKARTA–Dalam upaya mempertahankan predikat Badan Publik “Informatif” yang diraih di Tahun 2024, PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pencanangan Zona Badan Publik Informatif, pada Kamis(24/7/2025).
Acara berlangsung di Miswar Ballroom, Lt. 2 Gedung Graha Dayaguna, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dan dihadiri oleh jajaran internal PT. JIEP, serta komisioner dan tenaga ahli Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Agus Wijayanto Nugroho, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi DKI Jakarta.
Dalam sambutan mewakili KI DKI Jakarta, Agus Melalui pencanangan Zona Badan Publik Informatif ini, PT. JIEP berharap dapat menjadi inspirasi bagi BUMD lain untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saya berbangga atas apresiasi dan komitmen badan publik seperti JIEP yang selama tiga tahun berturut-turut telah meraih predikat "hatrick "sebagai badan publik Informatif. Ini bukan pencapaian yang mudah,” ungkap Agus dalam sambutannya, Rabu (24/7).
Agus menegaskan, prinsip dasar dari zona informatif adalah keberanian dan konsistensi badan publik dalam membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Publik bisa semakin aware dengan JIEP sebagai badan publik informatif. Tapi tantangan ke depan adalah bagaimana kita mengkomunikasikan apa itu badan publik informatif, diakui karena kesadaran masyarakat terhadap keberadaan Komisi Informasi dan UU KIP masih tergolong minim,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebut, insan JIEP sebagai pelaku utama dalam pengelolaan bisnis memiliki tantangan besar. Pengelolaan informasi publik (IP) di BUMD sangat berbeda dengan dinas di pemerintahan.
“Menata kelola informasi publik menjadi hal penting. Status sebagai Zona Informatif harus menjadi komitmen berkelanjutan. Walaupun terbuka, tentu ada informasi yang dikecualikan, sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Agus juga menilai, JIEP bisa menjadi media pembelajaran bagi BUMD lainnya dalam hal pengelolaan informasi publik.
Untuk itu, Agus mendorong terus adanya inovasi dan kreativitas dari jajaran JIEP agar predikat informatif dapat dipertahankan.
“Teman-teman JIEP bisa terus berekspresi sebagai badan publik informatif. Karena JIEP sebagai badan publik juga mendapat anggaran dari pemerintah, maka akuntabilitas dan keterbukaan menjadi keharusan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan peran strategis Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!