Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Disebut Bakal Buka-Bukaan Jika Dihukum Mati, Pernah Periksa Kabareskrim Soal Tambang Ilegal

📅 Selasa, 24 Jan 2023, 00:37 WIB | Oleh:
Ferdy Sambo Disebut Bakal Buka-Bukaan Jika Dihukum Mati, Pernah Periksa Kabareskrim Soal Tambang Ilegal Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Ferdy Sambo diprediksi bakal 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira kepolisian yang disegani. Statusnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadivpropam) berpangkat Irjen, telah membuat dirinya terkenal karena membongkar sejumlah kasus terutama skandal yang melibatkan kepolisian.

Salah satu kasus yang ditangani Sambo adalah skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri.

Sosok perwira yang dimaksud termaktub dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus merupakan pejabat tinggi Polri yang menduduki status sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri.

Sebelum kasus pembunuhan mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto.

Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong. Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021. Besarannya mencapai Rp 2 miliar per bulan.

Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp 3 miliar.

"Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," kata Sugeng.

Terkait dengan keterlibatan Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal, Ferdy Sambo dalam keterangan resminya mengaku sudah melakukan penyelidikan dan menyelesaikan tugasnya sebagai seorang Kadiv Propam.

"Gini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

41 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.