Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
JAKARTA - Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
"Menindaklanjuti mandat yang ada di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024, lalu pleno Dewan Pers memutuskan dibentuknya gugus tugas," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3).
Gugus tugas yang disahkan melalui pleno pada 28 Februari tersebut memiliki tiga tugas, yaitu melakukan pembentukan tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat dalam rangka penegakan Perpres, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.
Ninik menyebut, anggota gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers.
Kemudian, pada tanggal 2 Maret, gugus tugas telah menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite Perpres yang terdiri dari beberapa orang, yaitu Ninuk Pambudy dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Imam Wahyudi, Bayu Wardana, dan Winda Prawitasari.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya