Densus 88 Tangkap Lima Perekrut Anak untuk Gabung ke Kelompok Terorisme
📅 Selasa, 18 Nov 2025, 14:17 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga menjadi perekrut anak untuk bergabung ke dalam kelompok terorisme.
“Ada lima tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan tiga kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia mengatakan, lima tersangka itu merupakan orang dewasa.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa lima tersangka itu adalah FW alias YT yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara, dan ditangkap pada 5 Februari 2025.
Berikutnya, LM (23) yang berasal dari Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lalu, PP alias BBMS (37) yang berasal dari Sleman, DI Yogyakarta dan ditangkap pada 22 September 2025.
Selanjutnya, MSPO (18) yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
Terakhir, JJS alias BS (19) yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dan ditangkap pada Senin (17/11).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan kelima tersangka itu menggunakan modus merekrut anak dan pelajar melalui ruang digital, di antaranya media sosial, gim daring (game online), aplikasi perpesanan instan, dan situs-situs tertutup.
“Atas peranannya merekrut dan mempengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror,” katanya.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri bersama kementerian/lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!