Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dirjen Pajak Tegaskan Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

📅 Sabtu, 13 Sep 2025, 19:05 WIB | Oleh:
Dirjen Pajak Tegaskan Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan Doc: RRI/ Magdalena Krisnawati
Ket. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga ketika melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang merupakan ahli waris tidak dikenakan pajak.

“Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena warisan dikecualikan dari  pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah  atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Jumat (12/9).

Namun agar tidak terkena kewajiban membayar PPh, ahli waris harus memiliki Surat Keterangan. Yaitu Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas  tanah dan/atau bangunan warisan tersebut.

“Ahli waris dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tersebut secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Bisa juga dengan mengajukan secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id,” ujar Rosmauli.

Untuk mengajukan permohonan itu, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris. KPP kemudian akan memverifikasi dan biasanya dalam waktu tiga hari, Surat Keterangan Bebas PPh Warisan sudah diterbitkan.

Menurut Rosmauli, masyarakat kadang masih belum memahami perbedaan  antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  “PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat  Keterangan Bebas PPh,” ucap dia.

Sedangkan BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

DJP menyampaikan penjelasan tersebut, menyusul viralnya “pajak warisan” di kalangan warganet, berawal dari curhatan mantan penyanyi cilik Leony Vitria. Leony mengeluh besarnya pajak yang harus dibayar saat balik nama rumah warisan dari orang tuanya. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

21 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.