
Delapan remaja Ponorogo ditangkap karena terbangkan balon berpetasan
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto, Selasa mengatakan, pihaknya menangkap mereka setelah balon udara yang diterbangkan jatuh di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, beserta sejumlah petasan yang gagal meledak.
Foto: Antara FotoPonorogo, Jatim, 11/3 (ANTARA) - Delapan remaja di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur harus merayakan Lebaran di dalam rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penerbangan balon udara yang disertai petasan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto, Selasa mengatakan, pihaknya menangkap mereka setelah balon udara yang diterbangkan jatuh di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, beserta sejumlah petasan yang gagal meledak.
Kasus ini bermula ketika salah satu pelaku, IAZ, berinisiatif menerbangkan balon udara pada Ramadhan tahun ini.
Ia kemudian mengajak VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk patungan membuat balon udara dengan dana terkumpul sekitar Rp2 juta.
"Mereka memang sudah berniat menerbangkan balon pada Ramadan ini," ujar Rudi.
Pada 26 Januari, para pelaku bersama IDF dan ATS menerbangkan balon udara tersebut di area persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung. Balon itu dilengkapi petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm.
"Balon sempat terbang dengan petasan menyala dan mengarah ke barat," tambahnya.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 29 Januari, balon itu jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun sejumlah petasan berukuran besar gagal meledak.
"Dari hasil penyelidikan, balon tersebut diketahui berasal dari Ponorogo. Kami lalu mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," jelasnya.
Setelah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya. Dari delapan pelaku, lima diantaranya masih di bawah umur, yakni VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Meski demikian, mereka tetap menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Rudi.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
BNI Siapkan Uang Tunai Rp21T Periode Lebaran 2025, Layanan Perbankan Tetap Aman di Musim Liburan
-
Kalahkan Nets, Cavaliers Raih Kemenangan ke-15 Beruntun
-
Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingg Promo Hotel Patra Jasa
-
Atasi PSS Sleman, Persis Solo Menjauh dari Zona Degradasi
-
Jelang Lebaran, Dharma Wanita Kemenperin Gelar Bazar Belanja Murah