Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Delapan remaja Ponorogo ditangkap karena terbangkan balon berpetasan

📅 Selasa, 11 Mar 2025, 20:28 WIB | Oleh:
Delapan remaja Ponorogo ditangkap karena terbangkan balon berpetasan Doc: Antara Foto
Ket. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto, Selasa mengatakan, pihaknya menangkap mereka setelah balon udara yang diterbangkan jatuh di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, beserta sejumlah petasan yang gagal meledak.

Ponorogo, Jatim, 11/3 (ANTARA) - Delapan remaja di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur harus merayakan Lebaran di dalam rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penerbangan balon udara yang disertai petasan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto, Selasa mengatakan, pihaknya menangkap mereka setelah balon udara yang diterbangkan jatuh di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, beserta sejumlah petasan yang gagal meledak.

Kasus ini bermula ketika salah satu pelaku, IAZ, berinisiatif menerbangkan balon udara pada Ramadhan tahun ini.

Ia kemudian mengajak VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk patungan membuat balon udara dengan dana terkumpul sekitar Rp2 juta.

"Mereka memang sudah berniat menerbangkan balon pada Ramadan ini," ujar Rudi.

Pada 26 Januari, para pelaku bersama IDF dan ATS menerbangkan balon udara tersebut di area persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung. Balon itu dilengkapi petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm.

"Balon sempat terbang dengan petasan menyala dan mengarah ke barat," tambahnya.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 29 Januari, balon itu jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun sejumlah petasan berukuran besar gagal meledak.

"Dari hasil penyelidikan, balon tersebut diketahui berasal dari Ponorogo. Kami lalu mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," jelasnya.

Setelah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya. Dari delapan pelaku, lima diantaranya masih di bawah umur, yakni VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Meski demikian, mereka tetap menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Rudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.