Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ciptakan Pemilu Sehat, KPU Ingatkan Hindari Black Campaign di Medsos

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Aksi demonstrasi melawan kampanye hitam.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menghimbau peserta pemilihan umum (pemilu) menghindari kampanye hitam di media sosial untuk menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemilu sehat.

Anggota KPU Banten, Aas Satibi di Serang, Banten, Senin (18/9), mengatakan, peserta pemilu boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye dimulai yang telah ditetapkan oleh KPU RI yang akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.

"Peserta pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial di setiap aplikasi, yang sudah mendaftarkan melalui KPU untuk memaksimalkan pengawasan," katanya.

Menurutnya, ada beberapa hal penting untuk dijadikan catatan oleh peserta pemilu terkait larangannya dalam berkampanye di media sosial diantaranya yakni tidak boleh menghina suku, agama, ras, menghasut, dan mempertentangkan dasar negara.

"Dalam pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," katanya.

Aaa berharap, Pemilu 2024 adalah pemilu yang mengedepankan politik gagasan untuk kemajuan bangsa. Sehingga tidak ada lagi saling menjatuhkan satu sama lain.

Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top