Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Cegah Kecurangan, KPU Sulsel Musnahkan 1.118 Plat dan 346 Ribu Surat Suara Pemilu 2024

Foto : ANTARA/Darwin F

Suasana pemusnahan 18 plat pencetakan surat suara dari total 1.118 plat yang rusak, dilakukan secara simbolis di tempat percetakan PT Adi Perkasa, di Jalan Adipura Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polda Sulsel memusnahkan sebanyak 346 ribu surat suara rusak dan 1.118 plat yang digunakan mencetak surat suara pemilu 2024 di lokasipercetakan PT Adi Perkasa selaku perusahaan yang disewa PT Temprina Media Grafika asal Surabaya, Jawa Timur.

"Kita lakukan hari ini pemusnahan master plat cetakan yang dipakai PT Adi Perkasa serta surat suara yang rusak," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah di lokasi percetakan PT Adi Perkasa, di Jalan Adipura Kota Makassar, Senin.

Dia mengatakan penghancuran plat pencetakan surat suara yang dilakukan hari ini secara simbolis dengan memusnahkan 18 plat dari 1.118 plat yang rusak. Selebihnya nanti dimusnahkan dengan cara cutter (dipotong), dengan melibatkan pihak kepolisian dan Bawaslu yang memonitor prosesi tersebutsampai akhir.

Hasbullah menyebut ada dua percetakan yang ditunjuk atau disewa PT Temprina Media Grafikaselakupemenang tender surat suara dari KPU RI, mencetak surat suara pemilu 2024 untuk wilayah Sulsel, yakni PT Adi Perkasa dan PT Fajar Grafika.

PT Adi Perkasa melakukan pencetakansurat suara pemilu 2024 untuk 14 kabupaten dan kota dari jumlah 24 daerah yang ada di Sulsel, dan selebihnya dilakukan oleh PT Fajar Grafika dan PT Temprina.

Sementara itu Kepala Biro Operasi Polda Sulsel Kombes Pol Bambang Widjanarko menyatakan pemusnahan plat dan surat suara rusak tersebut disaksikan perwakilan Polda Sulsel, Ketua KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel di tempat percetakan PT Adi Perkasa, di Makassar.

"Kegiatan ini adalah penghancuran atau pemusnahan kertas suara akibat proses produksinya terjadi kerusakan. Ini merupakan aturan dari PKPU, di mana kertas suara harus dihancurkan dan dalam prosesnya disaksikan KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian diwakili oleh saya dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara," tuturnya.

Bambang juga menegaskan bahwa penghancuran plat pencetakan suratsuara yang dimusnahkan hari ini baru 18 plat dari 1.118 plat, sedangkan sisa plat lainnyatetap akan dimusnahkan, hanya saja masih membutuhkan proses.

Polda Sulsel, kata dia, tetap menugaskan satuan tugas (Satgas) untuk tetap berdinas di tempat percetakan PT. Adi Perkasa di Makassar untuk memantau, mengamankan dan mengawal penghancuran plat itu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top