Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Kecurangan, KPU Sulsel Musnahkan 1.118 Plat dan 346 Ribu Surat Suara Pemilu 2024

📅 Selasa, 23 Jan 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Kecurangan, KPU Sulsel Musnahkan 1.118 Plat dan 346 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Doc: ANTARA/Darwin F
Ket. Suasana pemusnahan 18 plat pencetakan surat suara dari total 1.118 plat yang rusak, dilakukan secara simbolis di tempat percetakan PT Adi Perkasa, di Jalan Adipura Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/1/2024).

Makassar - KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polda Sulsel memusnahkan sebanyak 346 ribu surat suara rusak dan 1.118 plat yang digunakan mencetak surat suara pemilu 2024 di lokasipercetakan PT Adi Perkasa selaku perusahaan yang disewa PT Temprina Media Grafika asal Surabaya, Jawa Timur.

"Kita lakukan hari ini pemusnahan master plat cetakan yang dipakai PT Adi Perkasa serta surat suara yang rusak," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah di lokasi percetakan PT Adi Perkasa, di Jalan Adipura Kota Makassar, Senin.

Dia mengatakan penghancuran plat pencetakan surat suara yang dilakukan hari ini secara simbolis dengan memusnahkan 18 plat dari 1.118 plat yang rusak. Selebihnya nanti dimusnahkan dengan cara cutter (dipotong), dengan melibatkan pihak kepolisian dan Bawaslu yang memonitor prosesi tersebutsampai akhir.

Hasbullah menyebut ada dua percetakan yang ditunjuk atau disewa PT Temprina Media Grafikaselakupemenang tender surat suara dari KPU RI, mencetak surat suara pemilu 2024 untuk wilayah Sulsel, yakni PT Adi Perkasa dan PT Fajar Grafika.

PT Adi Perkasa melakukan pencetakansurat suara pemilu 2024 untuk 14 kabupaten dan kota dari jumlah 24 daerah yang ada di Sulsel, dan selebihnya dilakukan oleh PT Fajar Grafika dan PT Temprina.

Sementara itu Kepala Biro Operasi Polda Sulsel Kombes Pol Bambang Widjanarko menyatakan pemusnahan plat dan surat suara rusak tersebut disaksikan perwakilan Polda Sulsel, Ketua KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel di tempat percetakan PT Adi Perkasa, di Makassar.

"Kegiatan ini adalah penghancuran atau pemusnahan kertas suara akibat proses produksinya terjadi kerusakan. Ini merupakan aturan dari PKPU, di mana kertas suara harus dihancurkan dan dalam prosesnya disaksikan KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian diwakili oleh saya dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara," tuturnya.

Bambang juga menegaskan bahwa penghancuran plat pencetakan suratsuara yang dimusnahkan hari ini baru 18 plat dari 1.118 plat, sedangkan sisa plat lainnyatetap akan dimusnahkan, hanya saja masih membutuhkan proses.

Polda Sulsel, kata dia, tetap menugaskan satuan tugas (Satgas) untuk tetap berdinas di tempat percetakan PT. Adi Perkasa di Makassar untuk memantau, mengamankan dan mengawal penghancuran plat itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.