Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Catatan Atas Kuhp dan Kuhap Nasional

📅 Senin, 24 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Catatan Atas Kuhp dan Kuhap Nasional Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang akan berlaku sejak Januari 2026 patut mendapatkan apresiasi masyarakat, khususnya masyarakat hukum, karena telah memperoleh banyak tanggapan dari para ahli hukum maupun kalalangan awam. Namun, dari banyak tanggapan tersebut, perlu dicatat bahwa belum banyak yang mengkritisi hubungan antara KUHP (hukum pidana materil) dan KUHAP (hukum pidana formil). 

Padahal keduanya harus berjalan seiring, karena kehidupan nyata dari hukum pidana materil sangat tergantung dari substansi hukum pidana formil, diketahui hukum yang melaksanakan ketentuan hukum pidana materiil dalam mencapai tujuan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Selain hukum pidana umum yang diakui dalam sistem hukum pidana dan peradilan pidana di Indonesia, juga terdapat hukum pidana khusus, yaitu peraturan perundang-undangan pidana yang dibentuk dan ditempatkan di luar kodifikasi hukum pidana umum (KUHP) yang berlaku terhadap tindak pidana khusus seperti antara lain Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, pembentuk KUHP Nasional tahun 2023 tidak lagi membedakan secara tegas kedua kelompok hukum pidana tersebut dengan pertimbangan untuk membentuk satu kodifikasi hukum pidana nasional yang berlaku bagi seluruh tindak pidana dan dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum (apgakum), termasuk Hakim. Dengan demikian, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi tersangka dan atau terdakwa.

Namun terdapat pertentangan norma di dalam KUHP tahun 2023, yaitu ketentuan Pasal 1 ayat (1) yang menganut asas legalitas dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menganut asas keadilan masyarakat. Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Sedangkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Merujuk pada dua ketentuan KUHP 2023 tampak jelas perbedaan yang tajam antara keduanya, sekalipun dalam Bahasa santun dinyatakan “tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup…”. Frasa “dengan tidak mengurangi …” bukanlah Bahasa hukum Indonesia melainkan Bahasa Indonesia yang bersifat umum lazim dikenal di kalangan masyarakat awam hukum.

Membahas perbedaan dua ketentuan yang menganut asas hukum berbeda penting mengingat pelaksana norma KUHP adalah penyidik kepolisian, penuntut kejaksaan, dan Hakim pemutus perkara pidana serta advokat atas nama klien.

Kepastian Hukum

Ketidakharmonisan ketentuan KUHP 2023 tersebut mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum yang berujung pada ketidak-adilan para pihak berperkara, dan juga nilai kemanfaatan dari ketentuan tersebut menjadi sirna. Contoh ekses yang akan terjadi jika KUHP 2023 berlaku antara lain, jika seseorang melanggar ketentuan KUHP Pasal 603 dan 604 tentang Korupsi karena UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dicabut seluruhnya, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali, dan tipikor di dalam KUHP 2023 dapat dipandang sebagai tindak pidana umum (lege generali) sehingga tidak berlaku ketentuan yang menyimpang yang terdapat pada UU Tipikor 1999.

Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah KPK masih berwenang menangani tipikor sementara tipikor itu sendiri diatur dalam KUHP (?) tidak diatur dalam UU Khusus (UU Nomor 31 Tahun 1999) karena telah dicabut berlakunya sekalipun mengenai ancaman hukumannya. Selain masalah hukum kedua ketentuan tersebut, terdapat ketentuan tentang Pedoman Pemidanaan (Pasal 54) yang berisikan 11 (sebelas) faktor yang wajib dipertimbangkan Hakim dalam memutus suatu perkara pidana. Kesebelas faktor tersebut tidak jelas penerapannya, bersifat kumulatif atau alternatif.

Pasal 53:

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.