BPK Temukan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Manokwari Tak Sesuai Aturan
📅 Rabu, 14 Jan 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Manokwari - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat menyatakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Manokwari tidak sesuai ketentuan.
"Pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material," kata Kepala BPK Papua Barat Agus Priyono usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II 2025 di Manokwari, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan BPK memberikan sejumlah rekomendasi atas temuan tersebut yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah paling lambat 60 hari terhitung sejak penyerahan laporan.
Kewajiban pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi perbaikan yang diterbitkan BPK merupakan amanah Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024.
"Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi katalisator peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," kata Agus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya segera melalukan rapat terbatas sebagai respons atas hasil pemeriksaan BPK terhadap tata kelola pajak dan retribusi daerah.
Pemkab Manokwari juga segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan BPK sesuai durasi waktu selama 60 hari ke depan.
"Kami juga akan mencermati seluruh rekomendasi dari BPK sebelum melaksanakan rencana aksi," ucap Hermus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut ia, rekomendasi yang diberikan BPK atas laporan hasil pemeriksaan merupakan bagian dari dorongan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabilitas.
Pemkab Manokwari terus berupaya memperbaiki tata kelola pelaksanaan APBD tahun berjalan sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik semakin maksimal.
"Kami meyakini bahwa segala upaya perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan keuangan, menjadi hal yang sangat penting agar lebih baik ke depannya," ujar Hermus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!