Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPK Temukan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Manokwari Tak Sesuai Aturan

📅 Rabu, 14 Jan 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPK Temukan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Manokwari Tak Sesuai Aturan Doc: Antara
Ket. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Agus Priyono (kedua dari kanan) menyerahkan dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kepada Bupati Manokwari Hermus indou di Manokwari, Selasa (13/1).

Manokwari - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat menyatakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Manokwari tidak sesuai ketentuan.

"Pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material," kata Kepala BPK Papua Barat Agus Priyono usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II 2025 di Manokwari, Selasa (13/1).

Ia menjelaskan BPK memberikan sejumlah rekomendasi atas temuan tersebut yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah paling lambat 60 hari terhitung sejak penyerahan laporan.

Kewajiban pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi perbaikan yang diterbitkan BPK merupakan amanah Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024.

"Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi katalisator peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," kata Agus.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya segera melalukan rapat terbatas sebagai respons atas hasil pemeriksaan BPK terhadap tata kelola pajak dan retribusi daerah.

Pemkab Manokwari juga segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan BPK sesuai durasi waktu selama 60 hari ke depan.

"Kami juga akan mencermati seluruh rekomendasi dari BPK sebelum melaksanakan rencana aksi," ucap Hermus.

Menurut ia, rekomendasi yang diberikan BPK atas laporan hasil pemeriksaan merupakan bagian dari dorongan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabilitas.

Pemkab Manokwari terus berupaya memperbaiki tata kelola pelaksanaan APBD tahun berjalan sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik semakin maksimal.

"Kami meyakini bahwa segala upaya perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan keuangan, menjadi hal yang sangat penting agar lebih baik ke depannya," ujar Hermus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.