BPIP Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab
Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi (kiri).
Foto: Koran Jakarta/M.Ma'rufJAKARTA - Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyatakan, pihaknya tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab yang mereka kenakan.
Adapun adanya Paskibraka putri yang melepas jilbab saat Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
"BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujar Yudi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (14/8).
Dia menerangkan, sejak awal berdiri, seragam beserta atribut Paskibraka harus memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal tersebut diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Yudian menambahkan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela. Calon Paskibraka juga harus mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. "BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Paskibraka 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan 2024 dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab karena ketentuan melarangnya.
Hak Asasi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk konsisten menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila.
Menurutnya, pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan terhadap ajaran agama, yang mana dijamin oleh HAM dan Pancasila. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 2 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 3 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 4 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol