Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPIP Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab

📅 Kamis, 15 Agu 2024, 03:13 WIB | Oleh:
BPIP Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi (kiri).

JAKARTA - Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyatakan, pihaknya tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab yang mereka kenakan.

Adapun adanya Paskibraka putri yang melepas jilbab saat Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.

"BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujar Yudi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (14/8).

Dia menerangkan, sejak awal berdiri, seragam beserta atribut Paskibraka harus memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal tersebut diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Yudian menambahkan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela. Calon Paskibraka juga harus mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. "BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Paskibraka 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan 2024 dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab karena ketentuan melarangnya.

Hak Asasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk konsisten menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila.

Menurutnya, pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan terhadap ajaran agama, yang mana dijamin oleh HAM dan Pancasila. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.