Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bapenda Jatim Perluas Pemutihan Pajak Hingga 10 Platform Ojol

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 15:42 WIB | Oleh:
Bapenda Jatim Perluas Pemutihan Pajak Hingga 10 Platform Ojol Doc: Koran Jakarta/ Selocahyo
Ket. Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti (tengah), menjelaskan kebijakan pemutihan pajak dalam rangka HUT Jatim di Surabaya, Rabu (1/10).

SURABAYA — Menyambut peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim pada Rabu (1/10) mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap dua dalam rangka HUT Jatim. Menurut Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, program tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat, menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan."Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar KresnaDia mengungkapkan, dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2025.Kebijakan pembebasan pajak meliputi:Bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Bebas pengenaan PKB progresif.Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online (ojol).Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.Kresna menegaskan mekanisme verifikasi bagi penerima bansos (DTSEN). “DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,” jelasnya.“Tapi bilamana sementara ini, belum bisa menunjukkan di aplikasi penerima bansos, bisa menghubungi ini Dinas Sosial setempat. Karena yang punya data DTSEN adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang punya akunnya itu,” lanjut Kresna.Ia juga menyebut skema “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, sepanjang nama di STNK sesuai KK.Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” pungkasnya.Dukungan juga datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan.“Untuk tiga segmentasi—roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga—tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” ujarnya.Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan kepolisian mendukung penuh pelaksanaan di lapangan.“Jika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugas—baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” kata Mulyanto. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.