Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baleg DPR Buka Ruang Aspirasi untuk Rakyat Aceh, Revisi UU 11/2006 Siap Jadi Momentum Kebangkitan Otonomi Khusus

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 14:31 WIB | Oleh:
Baleg DPR Buka Ruang Aspirasi untuk Rakyat Aceh, Revisi UU 11/2006 Siap Jadi Momentum Kebangkitan Otonomi Khusus Doc: Istimewa
Ket. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat membuka forum serap aspirasi bersama Tokoh Masyarakat dan Pakar Akademisi di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (21/10/2025).

JAKARTA - Langkah besar diambil DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk memperkuat otonomi khusus di Tanah Rencong. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa rakyat Aceh memiliki peran penting dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kini tengah dibahas secara serius.

Dalam forum serap aspirasi yang digelar di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025), Bob Hasan mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga generasi muda untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut menyuarakan pandangan mereka terhadap arah perubahan UU tersebut.

“Revisi ini bukan untuk mengurangi kekhususan Aceh, tetapi justru untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Bob Hasan tegas.

UU Pemerintahan Aceh yang disahkan sejak 1 Agustus 2006 memang lahir dari semangat perdamaian pasca penandatanganan Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan kini menuntut pembaruan regulasi agar tetap relevan dengan kondisi zaman.

Menurut Bob, revisi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 ini diharapkan menjadi momentum berharga untuk memperkuat kemitraan strategis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Kita ingin memastikan agar kewenangan yang dimiliki Aceh benar-benar bisa dijalankan secara optimal, sejalan dengan perkembangan masyarakat dan zaman,” lanjutnya.

Bob juga menegaskan bahwa semangat revisi UU ini tetap berpegang pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yang menjamin kemandirian daerah sekaligus menghormati nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat. 

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan publik agar setiap pasal yang direvisi benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat Aceh, bukan hanya kepentingan politik semata.

“Undang-undang yang kita hasilkan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi kepentingan hukum,” ujar politisi Fraksi Gerindra itu.

Lebih jauh, Bob berharap proses revisi ini bukan hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi juga memperkokoh semangat kebersamaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami ingin UU ini lahir dari semangat kebersamaan, bukan hanya perubahan redaksi pasal. Semoga hasil forum ini membawa kemajuan bagi Aceh dan menjadi teladan bagi daerah lain dalam mewujudkan otonomi yang berkeadilan,” tutupnya penuh optimisme.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.