Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bahayakan Perjalanan dan Penumpang, KAI Palembang Imbau Masyarakat Tak Lempari Kereta Api

📅 Senin, 13 Okt 2025, 17:48 WIB | Oleh:
Bahayakan Perjalanan dan Penumpang, KAI Palembang Imbau Masyarakat Tak Lempari Kereta Api Doc: ANTARA/HO-KAI Divre III Palembang
Ket. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan mengancam jiwa penumpang maupun awak kereta.

PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan mengancam jiwa penumpang maupun awak kereta.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/10), mengatakan tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta, serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1).

"Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” katanya.

Sedangkan, jika pelemparan terhadap kereta api sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagaimana Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar.

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” ujarnya.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor kepada petugas stasiun terdekat, aparat kepolisian atau melalu Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081 – 122 – 233 - 121.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional kereta api.

"Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi tindakan pelemparan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta merugikan masyarakat secara luas,” kata Aida. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.