Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bahayakan Perjalanan dan Penumpang, KAI Palembang Imbau Masyarakat Tak Lempari Kereta Api

25 Senin, 13 Okt 2025, 17:48 WIB | Oleh:
Bahayakan Perjalanan dan Penumpang, KAI Palembang Imbau Masyarakat Tak Lempari Kereta Api Bahayakan Perjalanan dan Penumpang, KAI Palembang Imbau Masyarakat Tak Lempari Kereta Api Doc: ANTARA/HO-KAI Divre III Palembang
Ket. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan mengancam jiwa penumpang maupun awak kereta.

PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan mengancam jiwa penumpang maupun awak kereta.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/10), mengatakan tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta, serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1).

"Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” katanya.

Sedangkan, jika pelemparan terhadap kereta api sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagaimana Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar.

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” ujarnya.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor kepada petugas stasiun terdekat, aparat kepolisian atau melalu Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081 – 122 – 233 - 121.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional kereta api.

"Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi tindakan pelemparan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta merugikan masyarakat secara luas,” kata Aida. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Olahraga
Timnas Indonesia U15 Menang...
Daerah
Pelajar Buleleng Punya Tuga...
Advertisement
Selangkah Lagi Juatra! Ubed ke Final French Open Setelah Tundukkan Lanier

Selangkah Lagi Juatra! Ubed ke Final French Open Setelah Tundukkan Lanier

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.