Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Akreditasi Jurnal Ilmiah Disatukan di Kemristekdikti

📅 Jumat, 18 Mei 2018, 05:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akreditasi Jurnal Ilmiah Disatukan di Kemristekdikti Doc: ISTIMEWA
Ket. Men­ristekdikti, Mohamad Nasir.

JAKARTA - Lembaga akreditasi jurnal ilmiah akhirnya disatukan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Dengan demikian, seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masa berlaku akreditasinya habis, Kemristedikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menristekdikti Nomor: 9/2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Perkembangan Science and Techology Index (SINTA) yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (17/5).

Mekanisme pengajuan jurnal ilmiah dilaukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional atau http://arjuna.ristekdikti.go.id. Pengajuan jurnal ilmiah tersebut akan dimulai pada 1 Juni 2018 dan masa pendaftaran akreditasi akan dilakukan sepanjang tahun. Sementara untuk penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap dua bulan.

Untuk peringkat akreditasi dibagi menjadi enam yakni peringkat satu untuk jurnal dengan nilai minimal 85 hingga 100, kemudian peringkat dua untuk nilai minimal 70, peringkat ketiga nilai minimal 60, peringkat empat dengan nilai minimal 50, peringkat lima dengan minimal 40, dan peringkat enam dengan nilai minimal 30.

"Dengan adanya aturan ini, diharapkan lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah," ujar Menristekdikti, Mohamad Nasir.

Jurnal ilmiah yang akan diajukan akreditasi harus sudah dikelola secara elektronik, memiliki tim editor serta reviewer dengan pengalaman publikasi yang baik.

Persyaratan pengajuan akreditasi jurnal ilmiah tersebut yakni telah memiliki nomor International Standard Serial Number (ISSN), telah terbit minimal dua tahun berurutan, minimal terbit dua kali setahun dengan minimal masing-masing terbitan lima artikel, serta memiliki etika publikasi.

Kemristekdikti juga menyiapkan Rumah e-journal Indonesia yang merupakan aplikasi jurnal elektronik berbasis komputasi awan, yang diberikan secara gratis kepada pengelola jurnal. "Kami menargetkan dalam waktu dua tahun akan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan berbagai peringkat," kata Nasir.

Menristekdikti menambahkan dengan keluarnya Permenristekdikti nomor: 9/2018 ditargetkan publikasi ilmiah Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara pada 2019. "Kami menargetkan pada 2019 bisa melebihi Malaysia atau tertinggi untuk wilayah ASEAN," katanya.

Sangat Strategis

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Dimyati, mengatakan Permenristekdikti 9/2018 sangat strategis dalam mendorong kondusivitas riset Indonesia sekaligus mendorong produktivitas dan relevansi penelitian di Indonesia.

"Perbedaan utama dengan peraturan sebelumnya adalah memasukkan unsur pembinaan dalam akreditasi internasional, kita membuka ruang untuk ke internasional lebih banyak lagi," kata Dimyati.eko/E-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.