53 SPPG di Tulungagung Belum Mengajukan SLHS
📅 Senin, 16 Feb 2026, 20:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Tulungagung - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mencatat sebanyak 53 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"53 SPPG belum mengajukan SLHS sehingga mereka berisiko ditutup jika terjadi insiden keracunan makanan," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tulungagung Mamik Hidayah, Senin,
Dia mengatakan saat ini terdapat 145 SPPG yang telah beroperasi di daerah itu. Namun, tidak seluruhnya telah mengantongi SLHS sebagai jaminan standar higiene dan sanitasi.
"Sesuai data kami, ada 145 SPPG yang sudah beroperasi dan belum semuanya mengantongi SLHS selama melayani program MBG," kata Mamik.
Dia menjelaskan, secara prinsip kesehatan lingkungan, SPPG yang belum memiliki SLHS seharusnya belum diperkenankan beroperasi karena aspek kelayakan higiene dan sanitasi belum sepenuhnya terverifikasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, kewenangan operasional SPPG berada di bawah kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga Dinkes hanya berperan dalam pembinaan dan verifikasi aspek kesehatan.
Mamik mengingatkan adanya konsekuensi bagi SPPG yang tetap beroperasi tanpa SLHS apabila terjadi insiden keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG.
"BGN secara tegas dapat menghentikan operasional SPPG, baik sementara maupun permanen, apabila terjadi insiden keracunan, terlebih jika belum memiliki SLHS," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari total 145 SPPG, sebanyak 92 unit telah mengajukan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari jumlah tersebut, 51 SPPG telah dinyatakan memenuhi syarat dan mengantongi sertifikat.
Sementara itu, 41 SPPG masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, serta 53 SPPG lainnya belum mengajukan permohonan sama sekali.
Untuk memperoleh SLHS, SPPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya minimal 50 persen pegawai telah menjalani Cek Kesehatan Gratis (CKG), memperoleh skor minimal 81 dalam Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta lulus uji laboratorium kualitas air dan dinyatakan bebas bakteri.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kami melakukan validasi tahap akhir sebelum sertifikat diterbitkan,” kata Mamik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!