Pemda DIY Perluas Digitalisasi Belanja, Sultan Tekankan Transparansi Anggaran
Kamis, 05 Nov 2026, 18:00 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memperluas penggunaan sistem pembayaran digital dalam transaksi belanja pemerintah melalui peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) Online Payment. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meluncurkan layanan tersebut dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) DIY 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (5/11).
Sri Sultan menegaskan, pemanfaatan teknologi dalam transaksi pemerintah harus diikuti pengawasan dan tanggung jawab yang kuat. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, penerapan KKI Online Payment diharapkan tidak berhenti pada penyediaan sistem pembayaran baru, melainkan mampu memperbaiki tata kelola belanja pemerintah secara menyeluruh.
“Implementasi KKI Online Payment hendaknya menjadi awal pembaruan yang konsisten. Setelah hari ini, tanggung jawab kita adalah memastikan sistem bekerja, hambatan diselesaikan, dan manfaatnya dapat dibuktikan,” tegas Sri Sultan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Sri Sultan mengingatkan pentingnya penerapan nilai tata, titi, tatas, dan wiguna. Keempat prinsip tersebut mencakup keteraturan prosedur, ketelitian dan integritas, konsistensi penyelesaian pekerjaan, serta kepastian manfaat anggaran bagi masyarakat.
Ia juga meminta evaluasi pelaksanaan digitalisasi tidak hanya berfokus pada tingkat penggunaan teknologi. Efisiensi proses, kualitas pertanggungjawaban belanja, dampak terhadap pelayanan publik, serta peningkatan kapasitas kelembagaan perlu menjadi indikator penilaian.
Ketua Pelaksana Harian TP2DD bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY diminta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad menyampaikan, penerapan KKI di lingkungan pemerintah daerah dilakukan secara bertahap melalui KKI QRIS, kartu fisik KKI, dan KKI Online Payment.
Hingga 31 Oktober 2026, sebanyak 231 dari total 255 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di seluruh pemerintah daerah se-DIY telah menggunakan KKI. Jumlah tersebut setara dengan 90,6 persen dari keseluruhan SKPD.
Sejak 2023 hingga akhir Oktober 2026, penggunaan KKI tercatat mencapai 36.088 transaksi dengan nilai keseluruhan Rp49,88 miliar. Khusus di lingkungan Pemda DIY, sebanyak 31 SKPD telah memanfaatkan layanan tersebut dengan nilai transaksi Rp16,25 miliar hingga 30 Oktober 2026.
“Melalui implementasi KKI Online Payment, kita berharap dapat membangun sistem belanja pemerintah daerah yang lebih transparan, efisien, akuntabel, serta mampu memperkuat ekosistem ekonomi digital di DIY. Kami percaya melalui kolaborasi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, Bank BPD DIY, serta seluruh mitra terkait, digitalisasi transaksi belanja pemerintah daerah dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DIY,” ungkap Santoso.
Layanan KKI Online Payment menyediakan batas penggunaan hingga Rp200 juta per hari. Batas tersebut berlaku untuk akumulasi transaksi harian, bukan setiap transaksi. Untuk keamanan pembayaran, sistem dilengkapi One Time Token (OTT) dengan masa berlaku tiga menit.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Sri Darmadi Sudibyo mengatakan, perluasan transaksi digital membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Terkait dengan KKI Online Payment yang hari ini diluncurkan, pada intinya semuanya dalam rangka memberikan kemudahan transaksi secara digital di daerah,” tandas Sudibyo.
Selain digitalisasi belanja, Pemda DIY mencatat peningkatan penggunaan transaksi nontunai dalam penerimaan daerah. Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum Imam Pratanadi menyebut realisasi penerimaan nontunai mencapai 99,57 persen pada 2024 dan meningkat menjadi 99,80 persen pada 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!