Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
Kamis, 05 Nov 2026, 04:26 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut tengah mendalami dugaan keterkaitan perusahaan yang terafiliasi sosok AK dengan oknum aparat penegak hukum.
“Tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Hal itu ia sampaikan ketika awak media menanyakan dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi sosok AK dengan seorang jenderal polisi bintang empat.
Adapun Satgas PKH diketahui melaksanakan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan sosok AK.
Barita mengatakan bahwa Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, sekaligus menertibkan kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.
Meski akan ada sanksi administratif, Barita memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana.
“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati demikian, ia masih belum bisa mengungkapkan luas dan komoditas kawasan hutan yang ditertibkan serta perusahaan yang terafiliasi AK secara mendetail.
“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!