KPK Terus Dalami Kasus Hibah DPRD Jatim, Pemeriksaan Khofifah dan Sekdaprov Tunggu Fakta Selanjutnya
Kamis, 29 Okt 2026, 13:29 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSaat ini, salah satu perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim klaster AS, yang berkaitan dengan mantan salah satu pimpinan DPRD Jatim.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Achmad Yahya, Wahid Ruslan, M Fathullah, dan Moch Mahrus.
Achmad Yahya dan M Fathullah merupakan pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan. Wahid Ruslan berasal dari Kabupaten Bangkalan, sedangkan Moch Mahrus berasal dari Kabupaten Probolinggo dan merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.
Perkembangan pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan akan menjadi penentu langkah KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan pejabat lain apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!