Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Polresta Tengerang Bongkar Sindikat Produsen Narkotika via Medsos

29 Kamis, 29 Okt 2026, 15:37 WIB | Oleh:
Polresta Tengerang Bongkar Sindikat Produsen Narkotika via Medsos Polresta Tengerang Bongkar Sindikat Produsen Narkotika via Medsos Doc: ANTARA/Azmi Samsul M
Ket. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kedua kanan) didampingi Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama (kedua kiri) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus narkotika di Tangerang, Banten Kamis (29/10).

KABUPATEN TANGERANG -- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil membongkar jaringan produsen gelap narkotika jenis tembakau sintetis lintas wilayah dengan mengedarkan melalui media sosial (medsos).

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan sebanyak enam orang tersangka yakni OKA, AL, MH, AS, VA dan SH serta menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp400 juta.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengembangan secara bertahap hingga berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi (home industry) yang saling terhubung dalam satu jaringan.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di lokasi itu, petugas mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta alat produksi seperti gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.

Berbekal analisis data teknologi informasi (IT), petugas kepolisian melakukan pengembangan ke kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9), dengan mengamankan dua tersangka berinisial AL dan MH.

"Untuk barang buktinya yakni 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat-alat produksi," ucapnya.

Indra menambahkan proses pengembangan perkara ini berlanjut hingga kasus ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan, melalui operasi kontrol deliveri yang dilakukan pada Selasa (27/10).

Di lokasi tersebut, penyidik meringkus tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

"Barang buktinya berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan," kata dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menambahkan berdasarkan hasil akumulasi dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan meliputi tembakau sintetis sebanyak 2.093 gram dan cairan sintetis 173 mililiter.

Cairan hasil produksi tersebut, katanya, berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis dengan nilai total mencapai sekitar Rp400 juta.

"Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps)," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Wali Kota Bekasi Dorong Pem...

PT KAI Luncurkan Kampanye "Ayo Naik Kereta"

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
PT KAI Luncurkan Kampanye "...
Luar Negeri
Swiss Buka Pintu Tuan Rumah...
Megapolitan
Kolaborasi Dinamis dan Prod...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

29 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.