Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Polisi Selidiki Sisa Abu-tulang dari Tungku Kasus Pembunuhan di Madiun

28 Rabu, 28 Okt 2026, 15:31 WIB | Oleh:
Polisi Selidiki Sisa Abu-tulang dari Tungku Kasus Pembunuhan di Madiun Polisi Selidiki Sisa Abu-tulang dari Tungku Kasus Pembunuhan di Madiun Doc: istimewa
Ket. Ibu dan anak di Kota Madiun di bunuh suami sir secara mengerikan

MADIUN -- Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyelidiki keberadaan sisa abu dan tulang yang ada di tungku pembakaran terkait kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Kota Madiun.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur di Madiun, Rabu, mengatakan penyidik terus mendalami proses pembakaran dan keberadaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan tersangka DBM (40), yang tak lain suami siri korban.

"Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran," ujarnya.

Menurutnya, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jasad korban beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan di hotel. Setelah itu, pelaku menutupi dengan tungku.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka untuk menggiling sisa pembakaran jasad kedua korban. Mesin tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa dalam pengungkapan kasus ini.

Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

Pemeriksaan tersebut bertujuan membantu penyidik mengidentifikasi karakteristik bagian tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut merupakan orang dewasa atau anak-anak.

Selain itu, guna mengetahui kronologi kasus pembunuhan tersebut, Polda Jatim juga telah melakukan prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Selasa (27/10).

Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban dibunuh, mulai dari dugaan pembakaran jenazah, pencacahan menggunakan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.

Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru Jalan dr Soetomo Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem Jalan Doho Kelurahan Winongo, Kota Madiun.

Hingga kini polisi masih terus mendalami motif pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, pembunuhan tersebut dipicu percekcokan antara tersangka dengan korban Dini di hotel, yang diduga berkaitan dengan status hubungan, cemburu, serta permintaan perhatian lebih setelah istri sah menelepon pelaku.

Diketahui, pelaku dan korban telah menjalin hubungan bersama sejak tahun 2023 dan telah menikah siri, meskipun pelaku memiliki istri sah.

Dalam kasus ini, Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Pramono Tegaskan Tiket Anco...
Luar Negeri
Inggris Berencana Hidupkan ...
Luar Negeri
Jerman Siapkan Pasukan Khus...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi  Triliunan Rupiah

RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi Triliunan Rupiah

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.