Polisi Selidiki Sisa Abu-tulang dari Tungku Kasus Pembunuhan di Madiun
Rabu, 28 Okt 2026, 15:31 WIB | Oleh: Sujar
Doc: istimewa
MADIUN -- Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyelidiki keberadaan sisa abu dan tulang yang ada di tungku pembakaran terkait kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Kota Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur di Madiun, Rabu, mengatakan penyidik terus mendalami proses pembakaran dan keberadaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan tersangka DBM (40), yang tak lain suami siri korban.
"Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran," ujarnya.
Menurutnya, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jasad korban beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan di hotel. Setelah itu, pelaku menutupi dengan tungku.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka untuk menggiling sisa pembakaran jasad kedua korban. Mesin tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa dalam pengungkapan kasus ini.
Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemeriksaan tersebut bertujuan membantu penyidik mengidentifikasi karakteristik bagian tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut merupakan orang dewasa atau anak-anak.
Selain itu, guna mengetahui kronologi kasus pembunuhan tersebut, Polda Jatim juga telah melakukan prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Selasa (27/10).
Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban dibunuh, mulai dari dugaan pembakaran jenazah, pencacahan menggunakan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru Jalan dr Soetomo Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem Jalan Doho Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Hingga kini polisi masih terus mendalami motif pembunuhan tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, pembunuhan tersebut dipicu percekcokan antara tersangka dengan korban Dini di hotel, yang diduga berkaitan dengan status hubungan, cemburu, serta permintaan perhatian lebih setelah istri sah menelepon pelaku.
Diketahui, pelaku dan korban telah menjalin hubungan bersama sejak tahun 2023 dan telah menikah siri, meskipun pelaku memiliki istri sah.
Dalam kasus ini, Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!