Singapura Panggil 10 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Segera Amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas
Kamis, 29 Okt 2026, 04:30 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
SINGAPURA – Pemerintah Singapura meningkatkan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap. Sebanyak 10 perusahaan dipanggil untuk memberikan penjelasan dan diminta bekerja sama penuh dalam penyelidikan, sementara pemerintah bersiap memperketat aturan agar pihak yang terbukti melanggar dapat dijerat pidana.
Langkah tegas itu ditandai dengan pertemuan khusus pada Rabu (28/10), yang dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.
Para pejabat tinggi tersebut meminta pimpinan perusahaan yang telah menerima pemberitahuan terkait dugaan keterkaitan dengan karhutla untuk menjalani pemeriksaan independen. Pemeriksaan akan mencakup kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok perusahaan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kebakaran.
Dikutip dari Channel NewsAsia (CNA), perusahaan yang menghadiri pertemuan itu antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Golden Agri Resources juga hadir mewakili Asia Pulp & Paper Company serta Asia Pulp & Paper Company (Tiongkok).
Sejumlah pimpinan yang hadir di antaranya Chairman dan CEO Wilmar International Kuok Khoon Hong, CEO First Resources Ciliandra Fangiono, CEO Indofood Agri Resources Mark Julian Wakeford, serta Chairman dan CEO Golden Agri Resources Franky Oesman Widjaja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertemuan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu menghasilkan pernyataan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dengan otoritas Singapura.
Perusahaan yang tidak kooperatif terancam pidana
Singapura tidak berhenti pada pemeriksaan. Pemerintah berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) dalam sidang parlemen berikutnya.
Melalui perubahan tersebut, perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak memberikan kerja sama penuh kepada penyidik dapat dianggap melakukan tindak pidana.
Fu menegaskan, pemerintah ingin memastikan upaya penanganan kabut asap memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Saya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang berikutnya agar kerangka ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan tindak pidana. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu kepada wartawan seusai pertemuan di gedung The Treasury.
Shanmugam, yang juga menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan seluruh jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Ia menolak anggapan bahwa kabut asap merupakan persoalan alam semata.
“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran,” ujarnya kepada perwakilan perusahaan. “Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam.”
Menurut Shanmugam, perusahaan yang beroperasi dan memiliki kepentingan bisnis di Singapura harus memastikan kegiatan usaha maupun rantai pasoknya tidak ikut berkontribusi terhadap masalah tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan bukan berarti seluruh perusahaan yang dimintai keterangan telah terbukti bersalah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!