Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
Sabtu, 24 Okt 2026, 14:55 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO/Nanang Mairiadi
JAMBI -- Tim Reskrim Polsek Kota Baru Polresta Jambi menangkap tiga pelaku kasus pembobol pipa minyak (illegal tipping) pada jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Field Jambi.
“Dari tiga pelaku yang telah kami diamankan, satu ditangkap hingga ke wilayah Sumatera Selatan tempat pelariannya, sedangkan dua pelaku lainnya di Jambi,” kata Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra di Jambi, Sabtu.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi pada 3 Agustus 2026. Peristiwa terjadi sekira pukul 06.50 WIB di Jalan Surya Dharma RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Modus pelaku dengan membobol pipa minyak Pertamina yang berada di dalam sebuah warung kosong dengan cara mengebor pipa tersebut. Akibatnya, minyak mentah menyembur dan mengalir hingga ke drainase permukiman warga.
Warga yang curiga melihat tumpahan minyak di got kemudian melapor. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan pipa dalam kondisi jebol di dalam warung terkunci. Atas kejadian tersebut, PT Pertamina EP Field Jambi mengalami kerugian hingga Rp83,6 juta.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kota Baru memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku utama berinisial S (47) terdeteksi bersembunyi di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Tim Polsek Kota Baru kemudian berkoordinasi dengan Polres PALI dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dia mengakui beraksi bersama dua rekannya. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku lainnya berinisial D (27) dan M (26) di wilayah Jambi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membobol pipa, yakni martil, linggis, gergaji, bor Impact Driver, kotak mata bor bulat, dan kunci pas T yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga objek vital nasional dari aksi kejahatan.
Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan aset negara. Ini bukti keseriusan kami. Para pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku yang kini diamankan di Polsek Kota Baru Polresta Jambi, dijerat sesuai dengan Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Baru tentang pencurian dengan pemberatan
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!