DKI Jakarta Perketat Syarat BPJS Kesehatan Gratis, Penerima Diprioritaskan Desil 1-5
Rabu, 28 Okt 2026, 13:35 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohMelalui Pergub Nomor 26 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta berupaya meningkatkan akuntabilitas pembiayaan JKN sekaligus memastikan bantuan iuran menjangkau warga yang memenuhi kriteria. Penguatan regulasi, pemanfaatan data terpadu, dan dukungan anggaran diharapkan dapat menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Ibu Kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!