DKI Jakarta Perketat Syarat BPJS Kesehatan Gratis, Penerima Diprioritaskan Desil 1-5
Rabu, 28 Okt 2026, 13:35 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan kesehatan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan sekaligus meningkatkan akurasi data dan pertanggungjawaban anggaran.
Penguatan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan yang diundangkan pada 5 Oktober 2026 itu mengatur persyaratan bagi warga yang didaftarkan Pemprov DKI sebagai peserta JKN melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pembaruan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Menurutnya, pengelolaan kepesertaan harus didukung data yang akurat agar bantuan iuran dapat disalurkan secara tepat sasaran.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran," ujar Ani di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam aturan terbaru, calon peserta PBPU BP Pemda harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan sosial ekonomi. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, domisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov DKI juga memprioritaskan calon peserta yang berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5. Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun sebagai pekerja atau tanggungan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Penggunaan DTSEN dalam penentuan penerima bantuan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan DTSEN sebagai sumber utama data dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan sosial ekonomi.
Ani menjelaskan, integrasi data diperlukan agar program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat sesuai kondisi ekonomi masing-masing. Meski warga dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, mereka tidak otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK karena penetapannya mengikuti mekanisme dan kuota pemerintah pusat.
Kepesertaan PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial serta proses pengusulan dan penetapan penerima. Karena itu, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu jalur pelengkap bagi warga kurang mampu dan rentan yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Pemprov DKI juga membuka kemungkinan penambahan kriteria peserta melalui Keputusan Gubernur. Fleksibilitas tersebut memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan persyaratan dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, selama tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga September 2026, jumlah peserta JKN di Jakarta tercatat mencapai 10.878.676 orang atau setara dengan 101,49 persen dari jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026. Capaian tersebut mendukung status Jakarta sebagai daerah dengan predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 95 persen dan tingkat keaktifan peserta sedikitnya 80 persen.
Dari total peserta tersebut, sebanyak 4.155.781 orang atau 38,2 persen terdaftar melalui segmen PBPU BP Pemda. Sementara itu, peserta PPU tercatat sebanyak 3.887.493 orang, peserta PBI JK sebanyak 1.786.478 orang, dan peserta mandiri mencapai 1.221.275 orang.
Sejak program JKN dimulai pada 2014, Pemprov DKI Jakarta terus mendukung perluasan perlindungan kesehatan melalui pembiayaan iuran bagi warga yang memenuhi persyaratan. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala kemampuan membayar iuran.
Selain memperbarui aturan kepesertaan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk membiayai iuran JKN bagi peserta PBPU BP Pemda sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan kepada peserta mandiri JKN kelas III, sehingga peserta membayar Rp35.000 dari total iuran Rp42.000 setiap bulan.
Pemprov DKI turut berkontribusi dalam pembiayaan peserta PBI JK melalui iuran daerah sekitar Rp2.000 hingga Rp2.200 per orang per bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah. Dukungan tersebut mencerminkan peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan bersama pemerintah pusat.
"Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan," tutur Ani.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!