Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Rentetan kasus sengketa merek nama Denza antara BYD dengan Worcas, BYD berakhir digugat 9,5T.

26 Senin, 26 Okt 2026, 20:07 WIB | Oleh:
Rentetan kasus sengketa merek nama Denza antara BYD dengan Worcas, BYD berakhir digugat 9,5T. Rentetan kasus sengketa merek nama Denza antara BYD dengan Worcas, BYD berakhir digugat 9,5T. Doc: Istimewa
Ket. Mobil Denza

PT Raden Reza Adi menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggunaan merek Denza, dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun.

Gugatan yang tercatat bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 8 September 2026. Raden Reza Adi diwakili kuasa hukum Togap Eduard.

Selain BYD Company Limited, pihak lain yang tergugat dalam perkara ini adalah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).

Dalam petitum atau tuntutannya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di wilayah Indonesia.

Penggugat juga meminta para tergugat dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak dengan iktikad tidak baik serta melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian materiil Rp9,5 triliun bagi penggugat.

Para tergugat diminta membayar ganti rugi tersebut secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika.

Raden Reza Adi turut meminta para tergugat dihukum menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi seluruh kendaraan bermotor yang memakai merek Denza tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

"Menghukum Para Tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia," bunyi salah satu poin petitum.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 22 September 2026 namun ditunda dengan alasan pemanggilan terhadap ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. Di pengadilan yang sama, BYD Company Limited lebih dulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. Gugatan bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan kini juga berstatus persidangan.

BYD, yang diwakili kuasa hukum Somnis Ferina, meminta majelis hakim menyatakan merek Denza yang terdaftar atas nama BYD sebagai merek terkenal. BYD juga meminta agar dinyatakan sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek Denza di kelas 12.

Selain itu, BYD meminta pendaftaran merek nomor IDM001176306 dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek Denza milik BYD. Merek itu terdaftar atas nama Worcas, lalu dialihkan kepada Raden Reza Adi.

BYD juga meminta pendaftaran tersebut dinyatakan diajukan atas dasar iktikad tidak baik, lalu dibatalkan dan dicoret dari Berita Resmi Merek.

Gugatan BYD itu telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (22/10) dengan agenda bukti surat dari Raden Reza Adi serta tambahan bukti surat dari BYD dan Worcas.

Gugatan BYD Januari 2025 Pada Januari 2025, BYD menggugat Worcas terkait merek Denza. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan itu untuk seluruhnya pada 28 April 2025.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas. MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga tersebut dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau keliru menggugat pihak, dikutip CNBC Indonesia, Senin (20/4).

Menurut putusan itu, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi milik Worcas. BYD ganti nama Denza jadi Danza BYD Motor Indonesia menyatakan mulai 1 Oktober 2026 tidak lagi menggunakan nama Denza dan menggantinya menjadi Danza untuk strategi komunikasi di dalam negeri. Meski ada pergantian, nama Denza, yang merupakan identitas global, tetap dipakai pada berbagai aspek lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kane, Mbappe, dan Yamal Berburu Ballon d’Or,  Begini Sistem Penilaiannya

Kane, Mbappe, dan Yamal Berburu Ballon d’Or, Begini Sistem Penilaiannya

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.