Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Agenda KPK Hari Ini Tanpa Nusron Wahid, Kasus Korupsi ATR/BPN Jadi Sorotan

28 Rabu, 28 Okt 2026, 15:05 WIB | Oleh:
Agenda KPK Hari Ini Tanpa Nusron Wahid, Kasus Korupsi ATR/BPN Jadi Sorotan Agenda KPK Hari Ini Tanpa Nusron Wahid, Kasus Korupsi ATR/BPN Jadi Sorotan Doc: ANTARA
Ket. Nusron Wahid tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/10/2026). Berdasarkan agenda yang dibagikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tidak ada pula pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada hari tersebut.

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/10/2026). Berdasarkan agenda yang dibagikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tidak ada pula pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada hari tersebut.

Informasi ini berbeda dengan keterangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang sebelumnya menyebut Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir pada tanggal tersebut. Boyamin mengaku memperoleh informasi itu dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Jika kembali tidak hadir, ia meminta lembaga antirasuah tersebut menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa jadwal pemanggilan kembali Nusron masih menjadi pertimbangan penyidik. Budi Prasetyo juga mengatakan alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua penjadwalan pemeriksaan sebelumnya masih ditelaah.

KPK menyatakan akan memberikan informasi kepada publik setelah jadwal pemanggilan Nusron dipastikan. Hingga Rabu (28/10/2026), nama Menteri ATR/BPN tersebut belum tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi yang dibagikan kepada media.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Dari rangkaian operasi itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian uang ditemukan di rumah Arif dalam sejumlah koper berwarna merah, dengan rincian Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Penyidik juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan menilai alat bukti yang tersedia, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka itu adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Arif Sugiyanto disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, sedangkan tersangka lainnya termasuk Rizal Pahlevi.

Kedelapan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026. Sementara itu, perkembangan pemeriksaan terhadap Nusron masih menunggu kepastian jadwal pemanggilan dari penyidik KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Inggris Berencana Hidupkan ...
Luar Negeri
Jerman Siapkan Pasukan Khus...
Luar Negeri
Uni Eropa Dekati Kanada unt...
Luar Negeri
Sedang Viral! Diaspora Indo...

Dishub Tangsel Tindak Parkir Liar yang Kian Menjamur

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Dishub Tangsel Tindak Parki...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi  Triliunan Rupiah

RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi Triliunan Rupiah

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.