Dinas PPPA Palembang Gencarkan Sosialisasi UU TPKS
Sabtu, 24 Okt 2026, 23:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Palembang - Pemerintah Kota Palembang mendorong tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) serta Pemberdayaan Masyarakat menggencarkan kegiatan sosialisasi Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kegiatan sosialisasi itu digencarkan untuk mengenalkan aturan tersebut kepada warga kota setempat terutama ibu-ibu rumah tangga, remaja putri, dan organisasi perempuan," kata Sekda Palembang Aprizal Hasyim, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu.
Menurut dia, tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) serta Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang aktif turun ke kawasan permukiman penduduk dan membuat pertemuan dengan kelompok perempuan.
"Melalui sosialisasi itu diharapkan dapat mengedukasi atau membuka wawasan khususnya untuk organisasi ibu-ibu, remaja putri, dan organisasi perempuan mengenai UU TPKS," ujarnya.
Dengan memahami aturan tersebut, lanjutnya, diharapkan warga Bumi Sriwijaya ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual.
Dia menjelaskan, Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah undang undang mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Undang-undang itu diusulkan pada 26 Januari 2016, dengan nama awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS).
"Kemudian RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022, namun masih banyak warga Palembang yang belum mengetahui dan memahami aturan tersebut sehingga perlu gencar disosialisasikan kepada warga yang tersebar di wilayah 18 kecamatan," ujar Sekda Aprizal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!