Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Pencuri Emas Beraksi di Ponorogo saat Pemilik Rumah Pergi Mengaji

24 Sabtu, 24 Okt 2026, 15:27 WIB | Oleh:
Dua Pencuri Emas Beraksi di Ponorogo saat Pemilik Rumah Pergi Mengaji Dua Pencuri Emas Beraksi di Ponorogo saat Pemilik Rumah Pergi Mengaji Doc: ANTARA/HO - Polres Ponorogo
Ket. Anggota Satreskrim Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti kasus pencurian perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (23/10).

PONOROGO, JAWA TIMUR -- Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta dari rumah warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, di Ponorogo, Jumat, mengatakan kedua pelaku itu berinisial TD (33) dan DYI (23), warga desa tetangga korban, ditangkap di rumah masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan.

Korban bernama Etik Fitriani mengetahui aksi pencurian tersebut setelah pulang dari pengajian dan mendapati kondisi rumahnya berantakan.

Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya hilang dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp367 juta.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga berpura-pura berjualan sayur keliling untuk memantau lingkungan dan mencari rumah yang ditinggalkan penghuninya.

"Setelah memastikan rumah korban kosong, pelaku masuk dengan merusak pintu belakang menggunakan sabit milik korban," ujarnya.

Kedua pelaku itu kemudian mengambil perhiasan emas dan uang tunai sebelum meninggalkan lokasi.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mengidentifikasi kedua tersangka melalui penyelidikan dan menangkap mereka di kediaman masing-masing.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat yang digunakan untuk membobol rumah dan dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku hasil pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
Banjir Luapan Sungai di Ace...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.