Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 10:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan, yakni tanggal 7 dan 15 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan segera mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron. Namun, ia belum memastikan apakah surat panggilan berikutnya telah dikirimkan.
“Nanti kami cek. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/10).
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Kami berharap NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SA dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Pekan lalu, Nusron terlacak bepergian ke Singapura dan Malaysia melalui Batam. Namun pada hari Rabu (21/10), ia terlihat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana.
Keberadaan Nusron baru diketahui melalui siaran langsung sidang kabinet di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dalam tayangan tersebut, Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk di belakang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, berdekatan dengan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto serta Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Terkait pencekalan Nusron ke luar negeri, Budi menyebut langkah tersebut belum dapat dilakukan karena status Nusron masih sebagai saksi. Ia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang, menurutnya, membatasi pencegahan ke luar negeri pada tersangka.
“Kalau kita merujuk ke KUHAP baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” jelasnya, dikutip dari Tangselpos.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!