Selain Pidana, Korporasi Pelaku Karhutla Harus Pulihkan Korban dan Lingkungan
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi» Kerap berulangnya kasus karhutla semestinya membuat aparat penegak hukum semakin memahami pola kejadian dan langkah penanganan yang diperlukan.
JAKARTA - Penegakan hukum terhadap aktor korporasi tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan sanksi pidana. Pemerintah harus memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan pencemaran asap yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama akibat gangguan pernapasan. Karena itu, penanganan perkara harus mencakup pemulihan korban yang terdampak.
“Jadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban,” kata Fickar kepada Antara di Jakarta, Kamis (22/10).
Pemulihan jelasnya tidak boleh terbatas pada pemadaman api dan perbaikan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan penanganan dampak kesehatan medis dan psikologis, pemulihan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta rehabilitasi ekosistem yang rusak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kewajiban tersebut perlu agar terdapat keseimbangan antara keuntungan yang diperoleh korporasi dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Apalagi, pencemaran asap karhutla dapat melintasi batas negara dan menimbulkan dampak yang sulit dikendalikan.
“Makanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini,”katanya.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah. Ia menilai, kelemahan mendasar penegakan hukum lingkungan selama ini terletak pada upaya pemulihan kehidupan masyarakat dan kondisi alam seperti sebelum terjadinya kerusakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Hal paling mendasar dan lemah dalam penegakan hukum lingkungan hidup, misalnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, adalah upaya pemulihan kehidupan dan keadaan alam semula sebelum terjadinya perbuatan tersebut,” kata Hery.
Penegakan hukum karhutla jelasnya harus mempertimbangkan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat. Kepentingan korban perlu menjadi perhatian utama agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada penghukuman pelaku.
Hery menegaskan, biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat bukan persoalan kecil. Namun, aspek tersebut kerap tidak menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus karhutla yang terus berulang setiap tahun.
“Nilai pemulihan kondisi ini sebenarnya tak kecil, tetapi malah cenderung diabaikan untuk dijadikan fokus penyelesaian kasus ini,” kata Hery.
Kerap berulangnya kasus karhutla semestinya membuat aparat penegak hukum semakin memahami pola kejadian dan langkah penanganan yang diperlukan. Dengan demikian, proses hukum perlu diarahkan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan kerusakan dan kerugian yang terjadi benar-benar dipulihkan.
Penelusuran Aset Korporasi
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!