Parah Nih, Jual Tiga Gadis SMA di Hotel, Dua Germo Akhirnya Ditangkap di Cianjur
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 15:36 WIB | Oleh: SujarCIANJUR -- Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap tiga orang siswi SMA di Cianjur yang terungkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Senin, mengatakan setelah mendapat laporan petugas melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Jalan Raya Bandung-Cianjur, dimana petugas menangkap pelaku CC (32) warga Cianjur.
Saat ditangkap pelaku di dalam kamar bersama salah seorang korban yang masih duduk di bangku SMA, setelah dilakukan pemeriksaan korban dan pelaku menyebutkan nama pelaku AM (25) yang menawarkan korban untuk melayani lelaki hidung belang yang memesan secara daring atau online.
"Setelah menangkap CC dan mengamankan korban, petugas mengembangkan kasusnya dan didapat nama AM sebagai mucikari yang selama ini menawarkan para korban ke pria hidung belang secara online, petugas juga menangkap AM tanpa perlawanan di rumahnya," kata dia.
Petugas menemukan dua orang korban lainnya yang sudah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) online oleh pelaku AM sejak tiga bulan terakhir, dimana setiap pekan mereka harus melayani 2 sampai 4 orang tamu pria hidung belang.
Para korban dipasang tarif mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta, dimana pelaku mendapat jatah sebanyak 25 persen dari setiap pesanan dan sisanya diberikan pada para korban yang rata-rata masih berusia 15 tahun.
Untuk mengembangkan kasusnya Polres Cianjur masih mendalami dan melakukan penyelidikan guna mencari korban lain dalam kasus TPPO tersebut karena diduga masih ada sejumlah siswi yang dijadikan PSK oleh pelaku AM.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, mengatakan hasil pemeriksaan ketiga orang korban merupakan siswi aktif di salah satu SMA di Cianjur, dipekerjakan pelaku sejak tiga bulan terakhir dengan sistem pemesanan online.
Pihaknya memberikan pendampingan terhadap para korban guna pembinaan dan pemulihan mentalnya, termasuk berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait di Pemkab Cianjur selama pendampingan.
Pelaku TPPO berinisial AM dijerat pasal 455 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, pelaku CC dijerat dengan Pasal 12 UU RI tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap korban lainnya, dimana saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!