DPR Minta Ombudsman RI Bebas Intimidasi
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Ombudsman RI (ORI) tidak mendapat intimidasi atau tekanan setelah mengungkap temuan dari inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Ketika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti,” kata Mardani di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut dia, pengawasan yang efektif membutuhkan kebebasan untuk memperoleh fakta, menyampaikan temuan, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan Ombudsman.
Mardani mengatakan Ombudsman juga perlu menjaga kekuatan temuannya melalui dokumentasi yang lengkap. “Independensi lembaga pengawas semakin kuat ketika prosesnya adil dan hasilnya dapat diuji,” katanya.
Ia mengatakan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong perlu dikawal untuk memastikan setiap malaadministrasi dalam pelayanan publik dapat dibenahi. “Kejadian di Lapas Cibinong juga mesti memberi ORI semangat agar terus bekerja detail dan fokus, serta tidak terpengaruh dengan intimidasi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Menurut Mardani, dukungan terhadap Ombudsman perlu diwujudkan melalui perlindungan kerja yang jelas serta penjagaan integritas pemeriksaan sehingga para pemeriksa dapat menjalankan tugas dengan aman dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI mendorong Ombudsman terus aktif memastikan kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di sisi lain, Mardani menilai Ombudsman perlu memiliki prosedur internal yang jelas untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksanya mengalami tekanan, gangguan, atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan.
“Setiap laporan perlu dinilai berdasarkan fakta dan ditangani melalui lembaga yang berwenang. Langkah ini memberi kepastian bagi petugas tanpa membangun dugaan tentang adanya ancaman yang belum terbukti,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan 10 hunian dengan fasilitas tidak lazim saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Ombudsman menyebut timnya sempat ditolak masuk ke blok warga binaan sebelum menemukan sejumlah bangunan di area lain lapas yang kemudian menjadi bagian dari pengawasan lebih lanjut.
Standar Pelayanan Publik
Sementara itu, Ombudsman RI akan merumuskan indikator 12 jenis malaadministrasi sebagai acuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik secara sistemik.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, mengatakan penyusunan indikator tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/9). “Terkait permintaan Komisi II untuk menyiapkan standar pelayanan publik, akan segera kami tindaklanjuti. Kami perlu memastikan standar layanan dilakukan dengan penuh komitmen,” kata Syafrida.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!