Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perluas Akses ke Masyarakat, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan Pembayaran Pajak di Kafe dan Masjid

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 11:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perluas Akses ke Masyarakat, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan Pembayaran Pajak di Kafe dan Masjid Doc: ANTARA
Ket. Bapenda Kota Pekanbaru ketika membuka gerai pajak di Leng Coffee Jalan Srikandi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Provinsi Riau membuka layanan pembayaran pajak di pusat keramaian yakni kafe dan pelataran masjid untuk memperluas serta mendekatkan akses kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan kehadiran layanan pajak di pusat keramaian memberikan fleksibilitas bagi warga dalam menyelesaikan administrasi perpajakan. Pola pelayanan tersebut diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat yang selama ini menganggap pengurusan pajak sulit dijangkau, membutuhkan waktu dan hanya dapat dilakukan di kantor pelayanan pajak.

"Kini, pelayanan pajak kami buat lebih praktis dan mudah diakses masyarakat. Wajib pajak tidak lagi harus terpaku pada satu lokasi dan jam pelayanan kantor untuk menunaikan kewajiban perpajakan," katanya di Pekanbaru, Selasa (22/9).

Konsep pelayanan pajak di pusat keramaian tersebut dimulai dari Leng Coffee di Jalan Srikandi hingga Pelataran Masjid Raya Senapelan. Pelayanan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan program perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 30 September 2026.

Tak hanya melayani pajak daerah, gerai yang dipusatkan di Leng Coffee juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini terlaksana melalui kolaborasi dengan Samsat Panam Pekanbaru.

Dia mengatakan kehadiran gerai pajak di luar jam kantor mendapat sambutan positif dari warga Kecamatan Binawidya. Proses pelayanan yang cepat dinilai membantu warga menghemat waktu karena urusan perpajakan dapat diselesaikan di sela-sela aktivitas sehari-hari.

"Kami juga mengimbau warga memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital melalui 'Smart Tax' Pekanbaru. Warga dapat mengecek tagihan PBB-P2 terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran, terutama menjelang batas waktu perpanjangan jatuh tempo pada 30 September nanti," ucap Denny.

Denny menambahkan layanan pajak keliling akan terus diperluas ke berbagai lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga. Layanan ini akan terus diperluas agar tercipta pelayanan perpajakan yang humanis dan inklusif.

"Dengan begitu, kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban pajak dan membayar tepat waktu dapat terus ditingkatkan," tukasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Rona
BDx Mulai Bangun Pusat Data...
Advertisement
Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.