Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Raperda Rusun Dibahas, Bapemperda Usulkan Lembaga Penjamin untuk Lindungi Pembeli

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 10:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Raperda Rusun Dibahas, Bapemperda Usulkan Lembaga Penjamin untuk Lindungi Pembeli Doc: ANTARA
Ket. Foto udara kondisi rusunawa Marunda Blok C yang terbengkalai di Cilincing, Jakarta, Senin (26/5/2025). Pemprov DKI berencana membangun dua rumah susun di Jakarta Utara dan merevitalisasi Rusun Marunda untuk menyediakan hunian layak bagi warga.

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin bagi masyarakat yang telah membeli dan melunasi unit rumah susun (rusun), namun pembangunannya belum terealisasi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, usulan tersebut muncul dari berbagai aspirasi penghuni, pemilik, dan pemerhati rusun selama pembahasan Raperda Rumah Susun (Rusun).

"Dari anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjamin bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Kalau tidak dapat, uangnya bisa dikembalikan sehingga tidak ada kerugian," ujar Aziz, Senin (21/9).

Dikatakan Aziz, ketentuan mengenai lembaga penjamin mulai dibahas dalam Pasal 36 atau 37 Raperda Rusun. Sementara bentuk dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Apakah diserahkan pada Bank Jakarta misalnya, atau bank-bank lain dengan persyaratan khusus, ataukah bisa lembaga penjamin yang lain, itu nanti ada di ranah eksekutif. Kalau kami di legislatif hanya membuat aturan umum bahwa ini dilakukan untuk perlindungan konsumen, terutama pembeli dan pemilik rumah susun," jelasnya.

Selain lembaga penjamin, Aziz juga mengusulkan bangunan rusun diasuransikan sejak proses pembangunan hingga masa penggunaannya. Skema ini penting guna melindungi penghuni dari risiko kegagalan konstruksi, bencana alam, maupun bencana nonalam yang menyebabkan rusun tidak dapat dihuni.

"Pembangunan rusun harus diasuransikan dan selama perjalanannya harus diasuransikan agar hak-hak penghuni tetap berjalan," katanya.

Aziz menambahkan, pembahasan Raperda Rumah Susun kini telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal. Pembahasan sempat dijeda untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan rusun.

Ia memastikan, seluruh masukan tertulis yang diterima Bapemperda akan menjadi bahan pembahasan pasal demi pasal. Masyarakat yang belum berkesempatan bertemu langsung dengan Bapemperda juga dapat menyampaikan usulan secara tertulis.

"Saya sebagai Ketua Bapemperda menjamin semua masukan yang sudah diberikan kepada kami secara tertulis akan kami perjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rusun ini. Jadi, tidak perlu khawatir," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Atasi Kekeringan, BPBD Jaka...
Advertisement
Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.