Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 12:38 WIB | Oleh: SriyonoSebagai pionir pengembang industri swasta pertama Indonesia yang didirikan tahun 1989 oleh 21 pengusaha Nasional di Cikarang, Kabupaten Bekasi, kawasan ini lahir dari konsep industri modern berwawasan lingkungan dan infrastruktur terintegrasi agar memiliki daya saing global untuk menarik investasi ke tanah air.
Pihaknya saat ini mengelola sekitar 2.000 perusahaan multinasional dari 36 negara yang sejak awal pembangunan disiapkan sebagai kawasan eko industri modern dan berkelanjutan melalui pengembangan bersama ProLH GTZ di bawah program kerja sama teknis Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Republik Jerman.
"Menjadikan kawasan industri ini sebagai infrastruktur dasar terlengkap, terintegrasi dan semua didasarkan prinsip keberlanjutan seperti pembangkit listrik swasta pertama menggunakan gas, tidak memakai batu bara sejak 35 tahun lalu, membangun WTP dari air permukaan dan WWTP/IPAL terpadu pertama di tanah air," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen terus menciptakan tata tertib kawasan agar industri yang masuk taat terhadap regulasi dan lingkungan, termasuk pelabuhan darat untuk efisiensi logistik dan pengurangan emisi maupun kendaraan ODOL melalui kereta api ke pelabuhan serta menyiapkan angkutan massal pekerja.
"Lewat sinergi infrastruktur modern dan konsep eko industri mandiri, kami turut berkontribusi menciptakan multiplier effect bagi lapangan kerja, UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Kawasan industri ini terus tumbuh dalam tiga dekade hingga menjadi pusat industri manufaktur nasional dan diikuti oleh kawasan industri lain dengan menciptakan 1,1 juta lowongan pekerjaan, pendapatan USD 35.000 per kapita sekaligus menjadikan Bekasi berkontribusi 22-45 persen ekspor manufaktur nasional.
Kawasan Industri Jababeka ditetapkan pemerintah sebagai Obyek Vital Nasional melalui Kepres 63/2004, Kepmenperin Nomor 620/2012 dan Nomor 973/2025 menyangkut infrastruktur vital seperti pembangkit listrik, pengolahan air bersih dan air limbah, gas, arus distribusi logistik pelabuhan darat yang tidak boleh terganggu operasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!