Polisi Tangkap Pria Bawa Ekstasi di Tanjung Priok
📅 Sabtu, 19 Sep 2026, 15:12 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RH (32) yang diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan saat melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,” kata Kanit Reskrim Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal saat anggota lapangan sedang observasi di wilayah dan mendapatkan informasi adanya seorang yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jl. R.E Martadinata, Tanjung Priok.
Selanjutnya tim melakukan surveillance atau membuntuti terhadap seseorang yang dicurigai di sekitar Jalan R.E Martadinata, Tanjung Priok.
Petugas berhasil mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.
Lalu saat digeledah, tim menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks terbungkus plastik yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa untuk diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi dan ponsel milik pelaku,” kata dia.
Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda pidana maksimal Rp10 miliar dan atau pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!