Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Putusan MA Bikin Geger, Bupati Gowa Tempuh Langkah Hukum Ini

27 Senin, 05 Okt 2026, 03:15 WIB | Oleh:
Putusan MA Bikin Geger, Bupati Gowa Tempuh Langkah Hukum Ini Putusan MA Bikin Geger, Bupati Gowa Tempuh Langkah Hukum Ini Doc: Antara foto
Ket. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang memberikan keterangan terkait rencana menempuh langkah hukum setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentiannya, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10).

GOWA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.

Langkah tersebut ditempuh setelah surat MA yang memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa tidak pernah diterimanya karena salah dikirim PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Sitti Husniah menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kesalahan pengiriman surat tersebut sehingga dirinya tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum MA memutus perkara.

Ia mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menyampaikan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri.

"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.

Sitti Husniah juga menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum berkaitan dengan putusan MA tersebut.

"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.

Adhi mengatakan persoalan surat tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.

Namun, pihaknya kemudian mengetahui MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya atau Kamis (1/10).

Surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa sebelumnya diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026, tetapi salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).

Tim kuasa hukum juga telah mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.

MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).

Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Disdik Kota Bandung Gelar L...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sejumlah Film Indonesia Ikut Festival Film Tokyo 2026, Apa Saja?

Sejumlah Film Indonesia Ikut Festival Film Tokyo 2026, Apa Saja?

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.