Vonis Bebas bagi Tiga Anggota DPRD NTB Masuk Atensi KPK
📅 Kamis, 10 Sep 2026, 15:36 WIB | Oleh: SujarNamun, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan dengan pertimbangan ketentuan KUHAP baru yang diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menyatakan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!