Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Vonis Bebas bagi Tiga Anggota DPRD NTB Masuk Atensi KPK

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 15:36 WIB | Oleh:
Vonis Bebas bagi Tiga Anggota DPRD NTB Masuk Atensi KPK Doc: ANTARA/Dhimas B.P.
Ket. Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat, Hamdan Kasim (kanan), Indra Jaya Usman (tengah), dan Muhammad Nashib Ikroman (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (27/2).

MATARAM -- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi mengatakan vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi menjadi salah satu perhatian KPK dalam kegiatan koordinasi dan supervisi.

“Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin,” kata Wahyudi di Mataram, Kamis.

Wahyudi menjelaskan kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kejati NTB berlangsung pada Kamis (3/9). Sejumlah pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain vonis bebas dalam perkara yang disidangkan di pengadilan tingkat pertama, KPK juga memberi perhatian terhadap sejumlah perkara lain.

“Termasuk persoalan di bank daerah. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam amar putusan pada Rabu (5/8) membebaskan tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.

Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan karena diduga berkaitan dengan pemberian dari ketiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB.

Jaksa dalam perkara tersebut menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.

Pemberian uang itu diduga dilakukan dengan dalih meminta 15 penerima tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menggunakan dana APBD sebesar Rp76 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.

Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa Indra Jaya Usman sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Setelah putusan tersebut, Kejati NTB telah berupaya menempuh upaya hukum lanjutan, mulai dari banding dan kasasi hingga perlawanan atau verzet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Megapolitan
Kabel PLN Dicuri, Pasokan L...
Daerah
Gubernur Sulsel Minta Masya...
Daerah
Badan Geologi ESDM: Gunung ...
Advertisement
Pramono Targetkan 6.500 Km Kabel Jakarta Masuk Tanah dalam 5 Tahun, Wajah Ibu Kota Bakal Berubah

Pramono Targetkan 6.500 Km Kabel Jakarta Masuk Tanah dalam 5 Tahun, Wajah Ibu Kota Bakal Berubah

10 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.