Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ekspor Ilegal 10,4 Kg Emas Batangan Berhasil Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai Bali

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 12:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ekspor Ilegal 10,4 Kg Emas Batangan Berhasil Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai Bali Doc: ANTARA
Ket. Bea Cukai Ngurah Rai menampilkan barang bukti berupa emas batangan sebanyak 10,4 kilogram diperkirakan senilai Rp26 miliar yang hendak diekspor secara ilegal di sela-sela jumpa pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/9/2026)

KUTA – Bea Cukai Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menggagalkan ekspor ilegal komoditas emas batangan seberat 10,4 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar tujuan Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Emas itu dilekatkan di tubuhnya untuk menghindari deteksi secara langsung," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (09/9).

Petugas menciduk seorang pria berinisial ZG, berkewarganegaraan China pada Minggu (06/9) yang hendak terbang ke Hong Kong menumpangi maskapai Cathay Pacific.

Wawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen terkait penumpang yang membawa emas batangan hendak berangkat keluar negeri melalui Bandara Ngurah Rai pada Minggu (06/9).

Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan petugas keamanan bandara, Imigrasi, dan petugas lain di bagian keberangkatan untuk melakukan pengamatan.

Saat di terminal keberangkatan, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan dan setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.

Ada 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar).

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Surabaya untuk Satuan Pelayanan Ngurah Rai dengan hasil barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Jo. pasal 20 KUHP, Jo. pasal 2 ayat 8 lampiran 1 pada angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 tahun 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditi emas.

Regulasi tersebut mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai paling rendah 7,5 persen hingga maksimal 15 persen menyesuaikan jenis dan tingkat pengolahan emas.

Ketentuan itu merupakan upaya pemerintah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
Olahraga
Inilah Daftar Lengkap Nomin...
Megapolitan
Sebaran Abu Vulkanik Terpan...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp92.400/...

PVMBG: Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
PVMBG: Gunung Anak Krakatau...
Advertisement
PVMBG: Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi

PVMBG: Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.