Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Ekspor Ilegal 10,4 Kg Emas Batangan Berhasil Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai Bali

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 12:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ekspor Ilegal 10,4 Kg Emas Batangan Berhasil Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai Bali Doc: ANTARA
Ket. Bea Cukai Ngurah Rai menampilkan barang bukti berupa emas batangan sebanyak 10,4 kilogram diperkirakan senilai Rp26 miliar yang hendak diekspor secara ilegal di sela-sela jumpa pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/9/2026)

KUTA – Bea Cukai Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menggagalkan ekspor ilegal komoditas emas batangan seberat 10,4 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar tujuan Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Emas itu dilekatkan di tubuhnya untuk menghindari deteksi secara langsung," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (09/9).

Petugas menciduk seorang pria berinisial ZG, berkewarganegaraan China pada Minggu (06/9) yang hendak terbang ke Hong Kong menumpangi maskapai Cathay Pacific.

Wawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen terkait penumpang yang membawa emas batangan hendak berangkat keluar negeri melalui Bandara Ngurah Rai pada Minggu (06/9).

Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan petugas keamanan bandara, Imigrasi, dan petugas lain di bagian keberangkatan untuk melakukan pengamatan.

Saat di terminal keberangkatan, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan dan setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.

Ada 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar).

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Surabaya untuk Satuan Pelayanan Ngurah Rai dengan hasil barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Jo. pasal 20 KUHP, Jo. pasal 2 ayat 8 lampiran 1 pada angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 tahun 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditi emas.

Regulasi tersebut mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai paling rendah 7,5 persen hingga maksimal 15 persen menyesuaikan jenis dan tingkat pengolahan emas.

Ketentuan itu merupakan upaya pemerintah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.