Bea Cukai Jakarta Amankan 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 16:04 WIB | Oleh: Vitto BudiNamun, Hendri menegaskan, peningkatan jumlah barang yang diamankan tidak semata-mata dapat dilihat sebagai keberhasilan penindakan. Besarnya angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata.
Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pengawasan distribusi, tindak lanjut atas informasi masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Lindungi Industri yang Patuh
Hendri mengatakan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hilangnya potensi penerimaan negara. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah menjalankan kewajibannya.
Karena itu, sinergi dengan Kementerian Perindustrian dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Hendri juga mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta berbagai instansi terkait dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, kerja sama antarinstansi diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi dapat ditindaklanjuti secara efektif berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan.
Bea Cukai Jakarta, lanjut Hendri, akan terus mengembangkan pola pengawasan berbasis informasi, analisis risiko, dan kolaborasi antarinstansi.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diajak mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal. ”Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,” ujar Hendri.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam jumlah besar. Masyarakat yang mengedarkan, menjual, menyimpan, ataupun menyediakan rokok ilegal untuk dijual juga berpotensi berhadapan dengan sanksi pidana.
Sanksi tersebut, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat dipidana.
”Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Hendri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!