Bea Cukai Jakarta Amankan 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 16:04 WIB | Oleh: Vitto BudiAncaman pidana juga berlaku bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pasal 56 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai dapat dijatuhi hukuman.
Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Karena itu, Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual-beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, keterlibatan dalam rantai peredarannya dapat membawa konsekuensi pidana.
Bea Cukai Jakarta juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Selain tidak membeli dan memperjualbelikannya, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran resmi Bea Cukai.
Menurut Hendri, pemberantasan rokok ilegal pada akhirnya membutuhkan kerja bersama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Tujuannya bukan hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri yang patuh, mempertahankan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!