Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bandung: PKL Tak Boleh Ganggu Fungsi Trotoar dan Drainase

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 16:10 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung: PKL Tak Boleh Ganggu Fungsi Trotoar dan Drainase Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Petugas saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di Kota Bandung, Jawa Barat.

KOTA BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung mempertegas aktivitas pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan, maupun drainase air.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan tidak boleh ada bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar atau saluran air karena dapat mengganggu fungsi ruang publik dan drainase.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” kata Farhan di Bandung.

Menurutnya, salah satu prinsip utama dalam penataan PKL adalah memastikan tidak ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang dibangun di ruang publik.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” ujarnya.

Farhan mengatakan Pemkot Bandung juga akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berjualan dapat berlangsung selama 6-8 jam, tetapi setiap lokasi harus memiliki satu pola waktu operasional yang disepakati bersama.

“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kawasan yang telah menerapkan pola penataan PKL, antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan, dan kawasan Pasar Kiaracondong.

Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak melarang PKL mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun lokasi penyimpanan gerobak dan bangunan.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.

Ia juga meminta camat, lurah, dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan.

“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” tegas Farhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Megapolitan
Terminal Kalideres Buka Pos...
Luar Negeri
Lawan Perang Dagang, PM Kan...
Luar Negeri
Anwar Ibrahim Minta Tindaka...
Advertisement
Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.