Udara di Kota Palu Memburuk, El Nino dan Aktivitas Tambang Diyakini Jadi Penyebabnya
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 08:27 WIB | Oleh: Tim PenulisPALU - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai tambang batuan menjadi salah satu penyumbang polusi udara atau kualitas udara di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang memburuk disamping fenomena El Nino.
“Pemerintah daerah (pemda) seharusnya melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan tersebut,” kata Ketua Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Kamis (3/9).
Menurut dia, pemerintah provinsi dan kota seharusnya bisa mengendalikan kualitas udara buruk, yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan Galian C dan pertambangan mineral di Kota Palu.
“Pengendalian dimulai dari proses melakukan audit lingkungan dan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan-kegiatan pertambangan,” katanya.
Ia mengatakan kualitas udara yang buruk sering kali paling merugikan kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia (lansia). Udara yang bersih dan sehat, lanjutnya, akan meningkatkan produktivitas dan mendukung tumbuh kembang anak-anak secara optimal serta memperpanjang harapan hidup.
Penegasan itu disampaikan Taufik terkait Data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore lindu Bariri yang menunjukkan tren kualitas udara Kota Palu memburuk, yang dirilis pada Rabu 2 September 2026.
Salah satu indikasi yang memperburuk kualitas udara itu, selain akibat El Nino juga diduga berasal dari tambang Galian C serta kegiatan pertambangan mineral.
“Pemerintah wajib memberikan jaminan lingkungan yang sehat bagi seluruh warga Kota Palu, yang berhak menghirup udara yang bersih dan sehat,” katanya.
Ia mengatakan kualitas udara yang bersih dan sehat adalah hak asasi setiap manusia yang sangat mendasar. "Hal itu sangat jelas dan termasuk hak mutlak bagi warga Kota palu untuk menghirup udara bersih dan sehat, sebagaimana mandat konstitusi kita Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ucapnya.
Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang menyebutkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Negara melalui Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu memiliki kewajiban untuk mengendalikan kualitas udara yang memburuk, serta memberikan jaminan lingkungan yang hidup dan sehat,” ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!